REKOMENDASI MUKTAMAR VI
KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA
A. REKOMENDASI INTERNAL
1. KAMMI harus mempertegas posisinya sebagai organisasi kemahasiswaan dan pemuda yang bergerak di domain keislaman, keindonesiaan, dan kecendekiaan.
2. Jatidiri KAMMI sebagai organisasi mahasiswa yang terlahir dari rahim dakwah kampus harus senantiasa ditonjolkan dalam lingkungan kampus. Yaitu dengan memassifkan gerakan dakwah di lingkungan kampus, menggencarkan perekrutan mahasiswa baru, memberikan tauladan sebagai seorang mahasiswa muslim, dan membuka komisariat-komisariat baru di kampus swasta. Yang semuanya terangkum dalam sebuah konsep terpadu “KAMMI Goes To Campus”.
3. Pengokohan implementasi Manhaj Kaderisasi “Muslim Negarawan” KAMMI
4. KAMMI harus memperkuat system evaluasi internalnya, khususnya dalam evaluasi keaparatan dan penguatan struktur keorganisasiannya.
5. KAMMI harus memiliki pedoman keuangan organisasi yang mengatur system administrasi keuangan organisasi dengan mengedepankan prinsip halal, transparan, bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan. Dan selambat-lambatnya Pedoman Keuangan Organisasi ini sudah bisa ditetapkan saat Mukernas KAMMI
6. Atribut-atribut organisasi merupakan simbol dan bentuk pencitraan organisasi. Untuk itu, harus dibuat Pedoman Atribut-atribut Keorganisasian yang mengatur segala atribut organisasi dari tingkat pusat hingga komisariat.
7. Pembentukan KAMMI Wilayah:
1. Kammi Wilayah Sumbagut (Aceh, Sumut Riau, Kepri, Jambi, Sumbar)
2. Kammi Wilayah Sumbagsel (Lampung, Bengkulu, Sumsel, Bangka-Belitung)
3. Kammi Wilayah Jawa Barat (Bandung, Garut, Tasikmalaya, Cirebon, Sukabumi, Bogor)
4. Kammi Wilayah Jadebotabek-Banten
5. Kammi Wilayah Jateng – DIY (Purwokerto, Semarang, Solo, Yogyakarta)
6. Kammi Wilayah Jawa Timur (Jember, Malang, Surabaya)
7. Kammi Wilayah Kalimantan
8. Kammi Wilayah Sulselra
9. Kammi Wilayah Suluttenggo
10. Kammi Wilayah Nusra-Bali
11. Kammi Wilayah Malmalut, Papua
B. REKOMENDASI EKSTERNAL
1. Bidang kemahasiswaan dan kepemudaan
a. Perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan tinggi merupakan salah satu wadah pembentuk pemimpin-pemimpin Indonesia masa depan. Pemerintah dan pimpinan universitas harus menciptakan situasi yang kondusif bagi mahasiswa untuk menumbuhkembangkan daya nalar kritis, leadership, kepedulian social, dan partisipasi dalam perubahan social masyarakat. Penggabungan fungsi dari universitas sebagai lembaga pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat harus meyeluruh. Dukungan terhadap kegiatan-kegiatan kemahasiswaan harus ditingkatkan.
b. Gerakan mahasiswa harus tetap menjadi lokomotif perubahan, menentang segala bentuk ketidakadilan dan penindasan. Gerakan mahasiswa harus terbebas dari kepentingan-kepentingan jangka pendek.
c. Pemuda sebagai iron stock adalah pewaris masa depan. Untuk itu, diperlukan format pengkaderan, pembinaan, dan dukungan kegiatan kepemudaan yang komprehensif dan terprogram dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
d. Mendukung pengesahan RUU Kepemudaan.
2. Bidang Ekonomi
a. Pemberdayaan ekonomi rakyat sebagai basis perekonomian nasional
b. Mdorong pemerintah merealisasikan keseimbangan ekonomi secara makro & mikro
c. Mendesak pemerintah untuk menuntaskan kasus BLBI
d. Mendorong kegiatan perekonomian dengan system ekonomi syariah
e. Mendesak pemerintah untuk mengefisiensikan penyusunan dan penggunaan APBN
f. Mendesak pemerintah untuk menambah cadangan devisa dalam bentuk emas secara bertahap hingga 20% dari jumlah devisa keseluruhan.
g. Membangun sector perbankan dan financial agar memiliki kemampuan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan membiayai tujuan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui reformasi dan restrukturisasi perbankan nasional dengan tetap mengedepankan aspek keadilan dan mengedepankan pendekatan hukum dalam penyelesaian kasus-kasus kejahatan perbankan.
h. Turunnya harga minyak dunia harus diikuti dengan kebijakan pemerintah untuk menurunkan harga jual BBM bersubsidi.
i. Pemerintah dalam menyusun regulasi di bidang perekonomian harus melindungi pelaku ekonomi menengah ke bawah.
3. Bidang Politik dan Keamanan Negara
a. Mendorong berjalannya proses penyusunan UU dan proses Amandemen UUD 1945 secara transparan serta dengan melibatkan partisipasi public secara luas
b. Mendukung tegaknya NKRI dan menolak penyelesaian permasalahan social dan politik di Indonesia dengan pendekatan militeristik.
c. Mendorong penguatan demokrasi dengan mengoptimalkan peran ormas, media massa, mahasiswa dan parpol sebagai instrumen demokrasi.
d. KAMMI mendorong peran militer sebagai institusi professional yang betugas menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah NKRI. Untuk itu pemerintah harus merevitalisasi institusi militer RI, baik dari aspek SDM, pengadaan alutsista, dan pendanaan. Semuanya itu terkonsep dalam satu perencanaan Trimatra Terpadu.
e. Pemerintah harus mengalihkan pengadaan alutsista dari buatan Negara Amerika Serikat ke alutsista buatan Negara-negara alternative seperti eropa dan Asia. Selain itu dalam pengadaan alutsista tersebut, juga harus dikedepankan proses transfer teknologi, jaminan untuk tidak terkena embargo, dan mencari harga yang kompetitif.
4. Bidang Sosial Budaya
a. Pemerintah harus segera melakukan upaya kongkrit dan mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan konflik SARA dan sosial yang terjadi di masyarakat.
b. Pemerintah harus segera mengupayakan rehabilitasi dan rekonsiliasi social daerah paska terjadinya konflik.
c. Penataan dan pelembagaan pranata social baru untuk terwujudnya kesejahteraan dan kemerdekaan berkembangnya rasa kebersamaan di tengah pluraritas bangsa, serta meningkat dan meratanya kesejahteraan merupakan hal mendesak yang harus terealisir.
d. Pemerintah harus mengembangkan pariwisata nasional yang berbasis pada budaya dan adat istiadat local.
e. KAMMI sebagai salah satu elemen dari anak bangsa yang mendukung UU Pornografi yang baru saja disahkan, meminta kepada seluruh elemen bangsa untuk tidak melihat UU Pornografi sebagai bentuk pengkebirian terhadap kreativitas melainkan sebagai pondasi dalam membenteng generasi muda Indonesia dari ancaman demoralisasi. Untuk itu, pemerintah bersama-sama seluruh elemen pendukung terciptanya civil society harus menciptakan iklim yang kondusif agar UU Pornografi tersebut tidak dipandang sebagai usaha untuk memecah belah kesatuan bangsa dan Negara.
5. Bidang Hukum dan HAM
a. Penyelesaian kasus-kasus kejahatan HAM berat melalui peradilan yang dapat menjamin rasa keadilan bagi korban. Pengusutan kasus kejahatan HAM berat baik yang terjadi di masa lalu maupun sekarang.
b. Melakukan ratifikasi Undang-Undang Penegakan HAM yang diakui secara internasional ke dalam system perundang-undangan nasional.
c. Pembentukan system hukum nasional harus diupayakan dengan mengakomodir berbagai nilai hukum yang berkembang di dalam masyarakat, baik yang bersumberkan pada nilai-nilai agama maupun pada nilai-nilai adat.
d. Instansi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman harus dibenahi dengan membersihkan aparatur penegakan hukum berupa pemberian sangsi yang tegas. Hal ini penting untuk memberantas mafia peradilan dan tegaknya supremasi hukum.
e. Menolak berlakunya UU Mahkamah Agung (MA) yang memuat masa usia hakim agung maksimal 70 tahun. Penetapan rentang usia pensiun Hakim Agung harus dilakukan dengan penelitian komprehensif. KAMMI memandang dalam menyusun UU MA harus memfokuskan tentang bagaimana cara menciptakan mekanisme kerja yang bisa menangkal mafia peradilan.
f. KAMMI mendesak kepada legislative untuk menyegerakan revisi UU Komisi Yudisial (KY). KAMMI memandang revisi ini menjadi dasar Komisi Yudisial untuk mengawasi dan meyeleksi calon hakim agung. UU KY ini mesti menetapkan system seleksi hakim agung yang ketat.
6. Bidang Pemberdayaan Perempuan
a. Perlu diupayakan kemandirian perempuan melalui peningkatan kualitas skill dan kemampuan wirausaha. Pengiriman pekerja migrant, seperti TKW, sebaiknya diprioritaskan pada tenaga professional seperti guru, perawat, teknisi, dan sebagainya dengan diiringi dengan kejelasan kontrak dan perlindungan hukumnya.
b. Berbagai upaya riil untuk menggulirkan regulasi terhadap kehidupan masyarakat yang terkait erat dengan peningkatan harkat dan martabat perempuan harus diwujudkan
7. Bidang Pendidikan dan kesehatan
a. Dana pendidikan dalam APBN yang sudah mencapai 20% harus diiringi dengan pengawasan melekat agar tidak menjadi pos-pos korupsi baru.
b. Peningkatan kesejahteraan guru dan pengangkatan status guru tidak tetap menjadi PNS menjadi hal yang harus diprioritaskan oleh pemerintah.
c. Mengoptimalkan anggaran kesehatan dan seluruh potensi untuk mendukung pelayanan kesehatan berkualitas.
8. Bidang Lingkungan Hidup
a. Hasil Konferensi Lingkungan Hidup yang diadakan di Bali pada tahun 2008 merupakan langkah awal yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah. Hasil konferensi tersebut harus diikuti dengan pengalokasian dana reboisasi hutan yang kontinyu dan se-nasional.
b. Tindak tegas pelaku illegal logging dan aparat-aparat yang menjadi backup dari perusak hutan.
c. Cabut ijin berdirinya perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dan menyalahi AMDAL.
9. Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
a. mendukung pemerintah untuk melakukan negosiasi ulang seluruh kontrak pemanfaatan energi dengan pihak luar, selama menguntungkan masyarakat dan Negara Indonesia.
b. Pemerintah harus mengusahakan pencarian energi alternative sebagai sebuah bentuk antisipasi terhadap semakin langkanya energi fosil.
10. Bidang Hubungan Luar Negeri
a. Perjuangan politik luar negeri Indonesia harus ditempatkan pada upaya untuk menciptakan tatanan keseimbangan dunia baru dan menempatkan Indonesia sebagai pejuang dalam keseimbangan dunia baru. Penggalangan kekuatan Negara-negara regional seperti ASEAN dan negara-negara Islam (OKI) mutlak diperlukan sebagai penyeimbang kelompok-kelompok Barat. Selain itu, hal tersebut juga harus diimbangi dengan kekuatan diplomasi internasional yang handal, sehingga Indonesia dipandang sebagai bangsa yang bermartabat.
b. Indonesia harus berusaha keras agar PBB tidak menjadi alat kepentingan Negara superpower, tetapi harus menjadi alat yang mewujudkan perdamaian dunia dan terciptanya tata perekonomian dunia yang merata dan adil. Untuk itu, Indonesia harus menentang keberadaan hak veto bagi Negara-negara adi kuasa dan menggalang diplomasi untuk menghapus hak veto.
c. Diperlukan komitmen bangsa Indonesia dan umat Islam dunia untuk mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina. Dukungan terhadap Palestina tidak hanya diwujudkan dalam bentuk mengutuk, tetapi harus diwujudkan dengan langkah-langkah yang lebih nyata. Seperti menggalang solidaritas dan dukungan dunia Islam untuk menyeret Ariel Sharon, Ehud Olmert dan Israel ke Mahkamah Internasional. Usaha ini merupakan perwujudan dari amanat konstitusi UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan setiap bangsa dan ikut serta dalam perdamaian dunia.
d. Teknologi nuklir merupakan salah satu teknologi alternatif yang harus dikembangkan untuk kemanusiaan. Teknologi nuklir bukan dikembangkan untuk menekan atau bahkan menghancurkan Negara lain. Setiap Negara punya hak untuk mengembangkan teknologi nuklir untuk kemanusiaan. Tidak ada alasan bagi sebuah negara untuk menghalangi negara lain mengembangkan teknologi nuklirnya untuk kemanusiaan.
e. Pemerintah harus tegas terhadap segala bentuk intervensi asing dan upaya-upaya dari pihak luar yang menginginkan pecahnya NKRI. Upaya-upaya memecah belah keutuhan dan kesatuan NKRI, dengan membuat gerakan-gerakan separatis, seperti yang terjadi di Papua, Maluku, Aceh, dan daerah-daerah lain di Indonesia, harus ditumpas dan diantisipasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar